Dalam sebuah keputusan penting, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa suami yang menolak memberikan surat cerai kepada istrinya dapat dipenjara untuk jangka waktu tidak terbatas. Sebuah kasus yang sudah berlangsung selama 12 tahun menghasilkan putusan, yang menantang undang-undang yang ohanya memperbolehkan pasangan yang bandel dipukuli hingga 10 tahun di balik jeruji besi.

Kasus tersebut melibatkan pasangan dengan empat anak yang memulai proses perceraian pada tahun 1995 setelah sang istri menuduh adanya kekerasan fisik. Pada tahun 2000, pengadilan kerabian setempat yang menangani berkas tersebut memerintahkan pria tersebut untuk segera menikahi istrinya Surat Perceraian Yahudi, atau memperoleh.

Menurut hukum Yahudi, wanita yang ditolak a memperoleh oleh suaminya dianggap a kecemasan, seorang wanita yang dirantai, dan dilarang menikah lagi.

Ketika pria tersebut menolak, dia ditangkap dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, hukuman maksimum yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Sanksi, yang memberikan wewenang kepada pengadilan kerabian untuk memberikan tekanan dan menerapkan tindakan hukuman terhadap pria yang bandel. Antara lain, pengadilan dapat mencabut SIM dan paspor pelaku, bahkan memenjarakannya, sampai ia menyetujuinya.

Pada tahun 2011, pengadilan kerabian setuju untuk memperpanjang hukuman penjara pria tersebut sesuai dengan permintaan wanita tersebut. Namun pada tahun berikutnya, pria tersebut mengajukan banding atas keputusan pengadilan kerabian tersebut ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa setelah hukuman maksimal dijatuhkan, pengadilan kerabian tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut. lebih jauh memperluasnya.

Pada hari Minggu, panel yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung Asher Grunis dan hakim Zvi Zilbertal dan Esther Hayut menolak tuntutan pria tersebut dan mengizinkan pengadilan untuk memperpanjang hukuman penjaranya. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung Namun, menekankan bahwa meskipun ada perubahan pada kemampuan pengadilan kerabian untuk menjatuhkan hukuman penjara, ada tindakan lain yang harus diambil digunakan oleh pengadilan untuk memaksa laki-laki yang bandel tidak akan terpengaruh oleh keputusan tersebut.

Wakil Menteri Agama Eli Ben Dahan (partai Rumah Yahudi), mantan direktur jenderal sistem pengadilan kerabian, menyambut baik keputusan tersebut, dan menyebutnya sebagai “langkah legislatif pertama menuju pembebasan” agunot. Ben Dahan mengatakan perubahan tersebut harus dipadukan dengan undang-undang yang sudah ada yang menerapkan hukuman berat terhadap orang-orang yang bandel.

Kelompok agama perempuan Emunah, serta WIZO dan Na’amat, semuanya berpartisipasi dalam proses tersebut sebagai teman pengadilan, atau “teman pengadilan” — pihak luar yang datang ke persidangan untuk memberikan bukti.

Liora Minka, ketua Emunah, memuji keputusan hari Minggu dan memuji Mahkamah Agung karena mengikuti pelajaran dari orang bijak Talmud, yang mengajarkan, dia berkata: “Siapapun yang berbelas kasihan kepada yang kejam pada akhirnya akan menjadi kejam terhadap yang penyayang.”

Minka mengatakan pria yang menolak istrinya a memperoleh selama lebih dari 12 tahun “telah memenjarakan dirinya sendiri, dan dia dapat melepaskan dirinya kapan pun dia mau. Sementara itu, dia membuat istri dan keluarganya sengsara.”

Anda adalah pembaca setia

Kami sangat senang Anda membaca X Artikel Times of Israel dalam sebulan terakhir.

Itu sebabnya kami memulai Times of Israel sebelas tahun yang lalu – untuk menyediakan liputan yang wajib dibaca tentang Israel dan dunia Yahudi kepada pembaca cerdas seperti Anda.

Jadi sekarang kami punya permintaan. Tidak seperti outlet berita lainnya, kami belum menyiapkan paywall. Namun karena jurnalisme yang kami lakukan mahal, kami mengundang para pembaca yang menganggap The Times of Israel penting untuk membantu mendukung pekerjaan kami dengan bergabung Komunitas Times of Israel.

Hanya dengan $6 sebulan, Anda dapat membantu mendukung jurnalisme berkualitas kami sambil menikmati The Times of Israel IKLAN GRATISserta akses konten eksklusif hanya tersedia untuk anggota komunitas Times of Israel.

Terima kasih,
David Horovitz, editor pendiri The Times of Israel

Bergabunglah dengan komunitas kami

Bergabunglah dengan komunitas kami
sudah menjadi anggota? Masuk untuk berhenti melihatnya


SDy Hari Ini

By gacor88