Sebanyak 54 tentara Nigeria akan mati digantung.

Pengadilan militer duduk di garnisun markas tentara di Abuja menjatuhkan hukuman mati pada mereka pada hari Rabu setelah menemukan mereka bersalah atas pemberontakan.

Meskipun total 59 tentara diadili atas dua tuduhan konspirasi kriminal untuk melakukan pemberontakan dan pemberontakan, empat di antaranya dibebaskan.

Menurut laporan Vanguard, sementara vonis sedang berlangsung, tentara bertampang tegas yang ditempatkan di gerbang masuk barak Mogadishu menolak wartawan yang mengatakan bahwa mereka mendapat instruksi untuk tidak mengizinkan media masuk ke barak.

Namun, seorang perwira yang berada di Pengadilan Militer membenarkan bahwa 54 dari 59 tentara tersebut dijatuhi hukuman mati. Sebanyak 59 tentara yang bertugas di episentrum pemberontakan Boko Haram di negara bagian Borno diduga menolak perintah sah dari komandan mereka untuk melanjutkan misi membersihkan teroris dan mengamankan sebuah kota untuk penempatan militer selanjutnya.

Semua prajurit mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan terhadap mereka pada awal persidangan Oktober lalu. Para prajurit adalah kelompok kedua tentara Nigeria yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer Nigeria karena pemberontakan.

Para prajurit, yang tergabung dalam Divisi 7, Angkatan Darat Nigeria di Maiduguri, termasuk dua kopral, Kopral, sembilan kopral tombak, LCpl dan 49 tentara swasta. Menurut dakwaan terhadap mereka, mereka bersekongkol untuk melakukan pemberontakan terhadap otoritas Divisi 7 pada 4 Agustus, di Kamp Sekolah Dasar Mulai, di seberang AIT Maiduguri, Negara Bagian Borno.

Jaksa, Kapten JE Nwosu, mengatakan kepada mahkamah militer bahwa pada tanggal 4 Agustus, di Maiduguri, tentara yang dituduh menolak bergabung dengan pasukan Batalyon Kopassus 111 yang dipimpin oleh Timothy Opurum, seorang letnan kolonel untuk suatu operasi.

Tn. Nwosu mengatakan operasi itu dimaksudkan untuk merebut kembali Delwa, Bulabulin dan Damboa di Negara Bagian Borno dari teroris Boko Haram.

Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dihukum berdasarkan pasal 52(1)(a) Undang-Undang Angkatan Bersenjata Cap A20 Hukum Federasi Nigeria, 2004.

Jaksa menuduh Komandan Kopassus 111, Letkol. Opurum, sebagai salah satu saksinya. Keterangan komandan diakui oleh pengadilan dan ditandai bukti P1.

Tn. Dalam kesaksiannya di bulan Oktober, Opurum mengatakan bahwa Pasukan Khusus ditugaskan untuk terus merebut kembali Delwa untuk membuka jalan bagi batalyon lain untuk merebut kembali Babulin dan Damboa dari para pemberontak.

Dia mengatakan dia berangkat untuk operasi dengan hanya empat perwira dan 29 tentara sebagai “tugas” setelah mayoritas dari 174 tentara di unit tersebut menolak untuk bergabung dalam operasi tersebut.

Saksi mengatakan bahwa setelah memimpin Kopassus, ia berbicara kepada mereka dan meyakinkan mereka bahwa mereka dapat menyelesaikan tugas yang diberikan kepada mereka.

Namun, dia mengatakan para prajurit “enggan untuk berpartisipasi dalam operasi”, meskipun ada jaminan.

Di bawah pemeriksaan silang oleh Femi Falana, yang mewakili tentara yang dituduh, Tn. Opurum mengatakan 47 tentara yang awalnya menolak kemudian bergabung kembali dengan pasukan untuk operasi lain.

Tn. Opurum mengatakan 47 tentara bergabung setelah dia meminta bala bantuan saat mereka diserang oleh teroris, yang jumlahnya melebihi mereka dan memiliki senjata yang lebih baik.

.

By gacor88